Rabu, 16 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4037
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur membongkar paksa sebuah bangunan kafe seluas 500 meter persegi di Jalan Pemuda Raya, RT 01/14, Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Rabu (16/9). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan yang sudah rampung sekitar 90 persen itu berdiri di atas lahan seluas 800 meter persegi. Sejumlah fasilitas pelengkap kafe sudah terpasang, seperti lampu disko, lampu hias dan meja bar.
"Tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk mengurus perizinan. Walau surat peringatan sampai segel diberikan, pembangunan tetap dilanjutkan," kata Syamsul Ikhsan, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur.
Dalam pembongkaran tersebut dikerahkan 35 personel gabungan dari Suku Dinas Penataan Kota dan Satpol PP. Untuk memudahkan pembongkaran juga diterjunkan satu unit alat berat.
"Terpaksa kita tertibkan. Ini juga sebagai peringatan bagi pemilik bangunan lain agar melengkapi pembangunan dengan IMB," tegas Syamsul.