Rabu, 09 September 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 11520
(Foto: Folmer)
Sebuah bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Kamal Raya Blok I.8 Nomor 10–11 RT 11/06, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota setempat, Rabu (9/9).
Pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan telah melanggar aturan Garis Sebidang Bangunan (GSB) sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki.
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres, Agung Wijonarko mengatakan, pihaknya menerima pengaduan warga setempat terkait pembangunan rumah setinggi tiga lantai yang melanggar aturan perizinan bangunan.
Pengaduan warga perihal bangunan berbentuk ruko dengan IMB rumah tinggal maju ke depan jalan, serta dalam proses pengerjaannya tidak menjaga kebersihan dan keindahan sekitar pemukiman warga.
“Pengaduan warga langsung ditindaklanjuti dengan meninjau lokasi dan ternyata benar terjadi pelanggaran GSB. Kalau dilihat dari bentuk bangunan tidak mirip ruko, tapi peruntukkannya rumah tinggal,” ujar Agung di lokasi penertiban.
Agung mengungkapkan, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan Surat Perintah Bongkar (SPB) terkait pelanggaran pendirian bangunan.
“Namun, pemilik mengabaikan SP dan SPB, sehingga kami terpaksa melakukan pembongkaran hari ini,” tegas Agung.
Agung mengimbau warga agar menaati aturan pendirian bangunan dan tidak melebihi bangunan sesuai IMB yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat.