Selasa, 15 September 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 2639
(Foto: Folmer)
Pelarangan menjual hewan kurban di fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan, ternyata kurang dihiraukan pedagang hewan kurban di Jakarta Barat.
Pasalnya, berdasarkan pantauan Beritajakarta.com, Selasa (5/9), pedagang hewan kurban masih banyak yang berjualan di trotoar, seperti di Jalan Rawa Belong dan Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk. Alhasil, di sepanjang jalan tersebut terlihat kumuh.
"Kalau dulu saya jualannya di lapangan bola Kebon Jeruk, tapi sekarang tidak ada tempat," ujar M Taufik, salah satu pedagang hewan kurban, Selasa (15/9).
Kondisi jalan pun semakin kotor karena tumpukan rumput yang merupakan makanan ternak terlihat berantakan.
Sementara Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi mengaku telah menginstruksikan lurah dan camat untuk mengawasi penjualan hewan kurban di lingkungan masing
-masing.“Kita imbau pedagang tidak berjualan di atas trotoar, sekolah dan fasilitas umum lainnya. Kalau masih membandel, kami akan menggelar penertiban dan menyita hewan kurban yang dijual di tempat yang dilarang,” tegas Anas.