Kamis, 10 September 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 2091
(Foto: Istimewa)
Sebanyak 12 perusahaan di Jakarta Selatan diawasi ketat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Selatan. Pasalnya, 12 perusahaan tersebut diketahui membayar gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan.
Kepala Seksi Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, Dwi Astuti, 12 perusahaan tersebut antara lain bergerak di bidang salon, kontraktor, serta perusahaan minyak dan gas.
"
Kebanyakan itu hanya outsourcing-nya seperti satpam dan office boy (OB) dan bukan karyawan tetap ," ujarnya, Kamis (10/9).Pengawasan, kata Dwi, dilakukan lantaran ada pengaduan masyrakat berdasarkan hasil pemeriksaan petugas pengawas, dengan melakukan periksaan rutin minimal setahun sekali.
"Sebenarnya masih banyak yang membayarkan di bawah UMP karena kami keterbatasan pengawas tidak semua terjangkau," katanya.
Ditambahkan Dwi, seharusnya ada sanksi pidana dan perusahaan harus membayar sesuai UMP DKI Jakarta. Pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut.
"Kami akan paksa pada perusahaan itu untuk memberikan sesuai UMP DKI Jakarta," tandasnya.