Kamis, 10 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 2844
(Foto: Nurito)
Menyusul diberlakukannya larangan berjualan hewan kurban di lahan fasilitas umum, sejumlah titik di Jakarta Pusat terlihat lengang. Penjualan hewan kurban yang tahun-tahun sebelumnya selalu menempati trotoar, badan jalan, taman dan halte, kini sudah tidak ada lagi.
Para pedagang hewan kurban terpantau memilih menyewa lahan warga sebagai lokasi berjualan. Salah satunya di lahan kosong milik PT Jarum, dekat flyover Tanah Abang. Di atas lahan seluas 3.000 meter persegi ini penjual hewan sapi sudah mulai menjajakan dagangannya.
Nurdin (48), salah seorang pedagang sapi mengaku tidak berani lagi berjualan di fasilitas umum sebab sudah dilarang Gubernur DKI. Karenanya ia menyewa lahan tersebut sebesar Rp 5 juta agar bisa menjual hewan kurban. Ia hanya menjual sapi yang didatangkan dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Harga yang ditawarkan pun bervariatif, kisaran Rp 10-16 juta per ekor. Berat badan sapi juga bervariasi antara 140-350 kilogram.
"Kan jualan di trotoar dan jalan sudah tidak boleh lagi. Ya kita akhirnya sewa lahan untuk bisa berjualan hewan kurban," ujar Nurdin, Kamis (10/9).
Tekait hal tersebut, Camat Tanah Abang, Hidayatullah mengatakan, sejak adanya Instruksi Gubernur, pedagang memang sudah dilarang berjualan di lahan fasilitas umum. Pihaknya bahkan sudah menyosialisasikan ke pedagang di kantornya.
Tak hanya itu puluhan spanduk larangan penjualan hewan kurban pun sudah dipasang di sejumlah titik. Sehingga jika masih ada yang nekad berjualan maka akan ditindak tegas. Seluruh barang dagangannya disita agar ada efek jera.
"Kita sudah ingatkan mereka. Tidak boleh lagi berjualan di lahan fasilitas umum. Kalau masih nekat ya silahkan, resikonya pasti kita tertibkan," ujar Hidayatullah.