Kamis, 10 September 2015 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 4522
(Foto: Nurito)
Suku Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat melakukan pelatihan cara memotong hewan kurban yang baik dan seusai syariat Islam. Sebanyak 100 petugas panitia kurban dari 8 kecamatan di Jakarta Pusat mengikuti pelatihan tersebut.
Kepala Suku Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, Mulyadi mengatakan, pelatihan pemotongan hewan kurban dilakukan agar seluruh pemotong hewan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan syariat Islam dan sesuai standar kesehatan manusia, hewan dan veteriner (Kesmavet). Sehinga hewan kurban yang dikurban halal dikonsumsi.
"Selain teori, peserta juga diajak praktik langsung cara penyembelihan hewan kurban. Terutama untuk sapi, ada teknik khusus dalam menjatuhkan ke tanah sebelum dipotong," ujar Mulyadi, Kamis (10/9).
Pelatihan ini melibatkan Perhimpunan Doker Hewan Indonesia (PDHI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat. Dalam pelatihan ini peserta diberikan pengetahuan tentang penyakit yang biasa terjadi pada hewan kurban. Misalnya, ping eye, flu, kembung, skabies atau gudik/kurap. "Jadi sebelum dipotong harus tahu penyakit dan cara pengobatannya," ucapnya.
Syarat-syarat hewan kurban yang sah untuk dijadikan kurban, misalnya, hewan tersebut sehat, tidak sedang menderita penyakit menular maupun tidak menular. Kemudian berat badan mencukupi, hewan tidak cacat pada mata, telinga, kaki dan kondisi fisik seluruhnya normal.
"Untuk usia kambing harus lebih dari 1 tahun dan sapi lebih dari 2 tahun. Kemudian jenis kelamin harus jantan, dengan ukuran tubuh lebih besar dan tidak mengganggu perkembangbiakan atau pertumbuhan populasi," tandasnya.