Kamis, 10 September 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 2451
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 50 unit Rumah Susun (Rusun) Tipar Cakung di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur, ditertibkan karena melanggar beragam aturan.
Jenis pelanggaran yang dilakukan para pemilik antara lain, beralih kepemilikan, tidak mau berganti domisili dan tidak ditempati.
"Ini kegiatan untuk menertibkan warga rumah susun yang tidak tertib. Ada 50 unit yang kita tertibkan," kata Ika Lestari Aji, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Kamis (10/9).
Terkait pemilik yang tidak mau merubah alamat KTP sesuai domisili, Ika mensinyalir, mereka memiliki rumah lain.
"Kalau tidak mau kemungkinan punya rumah di tempat lain. Kemudian yang jarang ditempati juga kita tertibkan. Saat ini masih banyak orang yang membutuhkan rusun," ujar Ika.
Dalam razia unit rusun yang melibatkan 150 personel gabungan ini, petugas juga menertibkan unit yang dimodifikasi menggunakan teralis. Pasalny, penghuni dianggap merubah bentuk unit rusun dari bentuk awal sehingga menyalahi aturan.