Rabu, 09 September 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 4323
(Foto: doc)
Pekan ini Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar penertiban kepemilikan rumah susun yang berada dalam pengelolaan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah III Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Aji mengungkapkan, razia rusun ini bertujuan melakukan penindakan terhadap aksi jual beli unit oleh warga serta menertibkan penghuni rusun.
"Sedang kami jadwalkan. Nanti akan melibatkan kepolisian," kata Ika, Rabu (9/9).
Menurut Ika, apabila ditemukan warga yang menjual atau menyewakan unit rusun, maka akan langsung melakukan penindakan.
"Kami akan kosongkan unit rusun tersebut. Nanti unit rusun itu akan kami siapkan untuk warga relokasi di Bidara Cina maupun Bukit Duri," jelas Ika.
Di sisi lain, Ika mengaku tengah mendata ulang warga Kampung Pulo yang mengklaim belum memperoleh unit rusun. Menurut data dari Lurah Kampung Melayu, tercatat sekitar 188 kepala keluarga (KK) yang mengklaim belum mendapatkan rusun.
"Dari 188 KK, 20 KK diantaranya penghuni kontrakan. Jadi hanya 168 KK saja, namun itu juga masih harus kami data. Karena informasi ada warga yang rumahnya terkena trase jalan satu meter saja, dan itu tidak akan kami relokasi," tandas Ika.