Rabu, 26 Agustus 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 3267
(Foto: doc)
Selama periode Januari-Agustus, tercatat sebanyak 12 bangunan di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dibongkar paksa. Umumnya belasan bangunan tersebut melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Hingga Desember mendatang, kami menargetkan akan menertibkan sebanyak 22 bangunan. Sisanya masih dalam proses administrasi. Kami pun berharap warga dengan sadar mau membongkar sendiri bangunan yang melanggar izin," kata Agus Wijionarko, Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres, Rabu (26/8).
Agus mengimbau kepada warga agar menaati aturan perizinan bangunan yang berlaku dan tidak mengggunakan jasa calo dalam pengurusan IMB.
"Kami imbau warga menaati aturan sehingga tidak menimbulkan kerugian materi yang banyak, Jangan izinnya tiga lantai, tapi di lapangan malah dibangun jadi empat atau lebih," papar Agus.