Pembongkaran Bangunan di Kembangan Ricuh

Jumat, 21 Agustus 2015 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 4903

Belasan Rumah Petak di Joglo Dibongkar Petugas

(Foto: Folmer)

Kericuhan terjadi saat petugas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan membongkar belasan bangunan di Jalan Raya Joglo RT 06/01, Kembangan. Pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan lahan milik PT Copylas Indonesia yang diputuskan sebagai pemilik sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengadilan telah memutuskan pemilik sah lahan adalah PT Copylas Indonesia

Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, TNI, dan juga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mulai mendatangi lahan seluas 7.930 meter persegi itu sejak pukul 08.00. Warga pemilik bangunan beserta anggota salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menempati lahan tersebut juga bersiap menghadang petugas untuk melakukan eksekusi.

Adu mulut sempat terjadi antara warga dan juga petugas yang akan melakukan eksekusi lahan tersebut. Dan semakin memanas ketika warga menghalangi serta mengusir petugas dari Pemkot Jakarta Barat akan membacakan keputusan dari Pengadilan Negeri terkait status kepemilikan lahan.

Akhirnya bentrok antara petugas Satpol PP Jakarta Barat dengan kelompok warga pun terjadi. Warga melempari petugas dengan kayu dan batu untuk menghalau proses eksekusi. Seorang petugas Satpol PP pun terluka akibat terkena lemparan batu dari warga.

Namun bentrokan tidak berlangsung lama, aparat Polisi dan juga TNI yang sudah berada di lokasi langsung melerai kedua pihak. Usai mediasi, anggota Polisi pun menyisir lahan dan menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga dipersiapkan warga untuk menghalau proses eksekusi lahan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat, Ati Sumiyati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri kepada pemilik Rosidah Binti Nawi Bin Tidi selaku ahli waris Nawi Bin Tidi, pemilik Girik C.576 Persil 22a d.1 seluas 7.930 meter persegi.

Padahal di atas lahan tersebut telah keluar SHGB 5585/Joglo atas nama PT Copylas Indonesia. “Pengadilan telah memutuskan pemilik sah lahan adalah PT Copylas Indonesia. Bahkan pihak Copylas juga sempat menawarkan uang kerohiman sebesar Rp 500 juta kepada Rosidah, namun ditolak dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya Jumat (21/8).

Meskipun sempat mendapat perlawanan dari warga, namun akhirnya bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Copylas Indonesia tersebut tetap dibongkar petugas.

BERITA TERKAIT
50 Bangunan Liar di Mangga Dua Apdat Segera Dibongkar

50 Bangunan Liar di Mangga Dua Apdat Segera Dibongkar

Kamis, 20 Agustus 2015 8456

Ahok Akan Pidanakan Warga Kampung Pulo yang Anarkis

Basuki akan Pidanakan Warga Kampung Pulo yang Anarkis

Kamis, 20 Agustus 2015 11019

Pembongkaran Bangunan di Kampung Pulo Rampung Sepekan

Pembongkaran Bangunan di Kampung Pulo Rampung Sepekan

Kamis, 20 Agustus 2015 12310

Berada di Jalur Hijau, 22 Bangunan di Duri Kepa Dibongkar

Berada di Jalur Hijau, 22 Bangunan di Duri Kepa Dibongkar

Kamis, 20 Agustus 2015 14175

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks