Kamis, 20 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 11021
(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mempidanakan warga Kampung Pulo yang melakukan tindakan anarkis saat penertiban, Kamis (20/8) pagi tadi. Terlebih, sudah jatuh korban dari petugas dan satu alat berat berupa eskavator yang digunakan untuk penertiban dibakar warga.
"Kalau ada yang anarkis, tangkap. Sangat jelas, ada yang ngelawan, kami tangkap. Ada yang bakar alat berat DKI, kami bawa ke pengadilan," tegas Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/8).
Basuki juga telah meminta Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh DKI Hadi Santoso untuk menggugat pelaku yang melukai personel Satpol PP. Dua orang Satpol PP dilaporkan mengalami luka karena lemparan batu. Kebijakan ini diambil untuk memberikan efek jera dan warga tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Makanya, saya bilang, tangkap itu orangnya, kalau enggak, negara rusak kalau semua orang bisa seenaknya. Jadi, saya enggak mau mundur pokoknya," kata Basuki.
Biaya perawatan, lanjut dia, akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selain itu, Basuki juga menjamin bakal memberi santunan kepada personel Satpol PP yang terkena dampak bentrok di Kampung Pulo.
Sebanyak dua anggota Satpol PP DKI Jakarta terkena lemparan batu di kepala dalam penertiban bangunan di Kampung Pulo. Selain itu, sebanyak dua petugas Rumah Sakit (RS) Hermina juga terluka akibat kericuhan tersebut.