Selasa, 04 Maret 2025 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 324
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Jakarta Timur sudah menyiapkan sejumlah kanal aduan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Melindungi dan memberikan perlakuan yang baik, "
Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Timur, Hary Sutanto mengatakan, selain posko pengaduan yang ada di 10 wilayah kecamatan, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 081317617622.
"Laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dapat disampaikan melalui layanan panggilan darurat di nomor 112," ujarnya, Selasa (4/3).
Hary menjelaskan, untuk mendekatkan layanan kepada warga, aduan juga dapat disampaikan di 68 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Timur. Sebab, pengelola RPTRA sudah dilatih untuk penanganan atau pendampingan terhadap kasus-kasus perempuan dan anak.
"Tiap kecamatan juga sudah disiapkan tiga petugas yang siap melayani aduan masyarakat secara langsung," terangnya.
Ia berharap, Jakarta Timur dapat terbebas dari adanya kasus kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terusan digencarkan.
"Mari kita sama-sama melindungi dan memberikan perlakuan yang baik terhadap perempuan dan anak," tandasnya.