Rabu, 19 Agustus 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 8818
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk bersana-sama untuk mencegah munculnya kendala teknis dalam pengadaan barang. Hal ini sekaligus untuk memberikan kenyamanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pihak yang bertanggungjawab saat pengadaan barang.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Subejo menjelaskan, Kejati DKI nantinya akan melakukan pendampingan saat pengadaan barang agar PPK tidak merasa ketakutan.
"Kita harapkan bisa konsultasi dan dapat masukan soal proses pengadaan barang agar sesuai aturan, sehingga jajaran tidak ada yang khawatir," kata Subejo usai menandatangani nota kesepakatan bersama bidang hukum perdata dan tata usaha negara bersama Kejati DKI, Rabu(19/8)
Subejo mengharapkan, penandatanganan nota kesepakatan ini bisa menjadi momentum jajarannya untuk melakukan konsultasi dan pendampingan. Dengan begitu ke depan tidak ada lagi kendala saat akan menganggarkan pembelian barang.
"Peraturan itu ada banyak sehingga perlu konsultasi dan untuk menguatkan kita agar bisa kerja yang baik dan benar," jelas Subejo.
Kepala Kejati DKI, Adi Toegarisman mengungkapkan, pihaknya memang tidak hanya menangangi perdata dan pidana saja, tapi memiliki peran lain, seperti memberikan pendampingan dan konsultasi terhadap masalah hukum.
"Kalau semua dilakukan sesuai regulasi, maka tidak akan ada yang ganggu. Asal jangan karena tidak bisa mengutak atik anggaran sehingga jadi malas bekerja. Kalau ada kendala kita siapkan pendampingan," ujar Adi.