Rabu, 03 Juni 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 5758
(Foto: doc)
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta terus meningkatkan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada seluruh gedung bertingkat di ibu kota. Pengawasan ini juga dibarengi dengan sanksi tegas pada gedung yang belum memiliki proteksi pemadam kebakaran memadai.
"Kami sudah menyegel dua gedung dengan pemberian stiker. Kedua gedung yang disegel yakni Wisma Bumi Putera, Jalan Sudirman dan Pelni Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Subejo di Balaikota, Rabu (3/6).
Ia mengatakan, pemasangan stiker penyegelan dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan pihaknya, kedua gedung tersebut tidak memenuhi prosedur keselamatan kebakaran.
“Dari dua gedung yang diberikan stiker, baru pemilik gedung Wisma Bumi Putera yang telah mengajukan permohonan pencabutan stiker. Sebab, pemilik gedung telah memperbaiki sistem proteksi kebakaran internal gedung,” ujarnya.
Pemasangan stiker ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan sanksi sosial bagi pemilik dan pengelola gedung. Dengan adanya sanksi sosial dari masyarakat, menurut Subejo, pemilik atau pengelola gedung dapat segera bereaksi memperbaiki sistem proteksi kebakaran.
"Setelah diperbaiki, kami akan verifikasi apakah benar telah diperbaiki atau tidak. Bila memenuhi syarat, maka stiker akan dicabut,” tuturnya.