Selasa, 18 Agustus 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 4634
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Delapan unit mobil diderek oleh petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara. Hal tersebut dilakukan karena mobil-mobil itu terparkir liar di bahu jalan.
“
Keberadaan mobil pribadi yang parkir di bahu jalan selain melanggar juga berdampak pada keamanan dan keselamatan pengendara lainnya yang melintas ,” ujar Mirza Haryadi, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Selasa (18/8).Jalan yang menjadi fokus penertiban oleh petugas antara lain Jalan Bukit Gading, Jalan Gading Indah, Jalan Gading Nias, dan sekitar Sunter Paradise. "Empat titik ini padahal sudah ada rambu larangan parkir. Jadi kita derek 2 mobil di Jalan Bukit Gading, 2 mobil di Gading Indah, 1 mobil di Gading Nias, dan 3 mobil di Sunter Paradise," tuturnya.
Menurut Mirza, tindakan dengan langsung menderek mobil yang terparkir untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan. Bukan hanya itu, ini sebagai contoh untuk pengendara lainnya yang berniat parkir ditempat yang bukan seharusnya. "Untuk memberikan efek jera ya langsung diderek dan dibawa ke Kantor Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara," ucapnya.
Mirza mengatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi perilaku dari pengendara yang memarkir kendaran sembarang. Terlebih hal tersebut bisa menyebabkan kemacatan di jalan sekitar lokasi. "Kita langsung derek apabila memang parkir liar dan juga membuat kemacetan jalan," tandasnya.