Jumat, 14 Agustus 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4573
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur mengangkut 40 sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan di tiga titik di kawasan Jatinegara, Jumat (14/8). Selanjutnya puluhan sepeda motor tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan Jatinegara untuk dilakukan proses hukum.
"Operasi cabut pentil kurang efektif, makanya kita lakukan tindakan pengangkutan," kata Bernard Oktavianus Pasaribu, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur.
Penertiban yang melibatkan 100 personel ini dimulai pukul 15.00-17.00. Ketiga lokasi yang disisir yakni Jalan Matraman sisi Utara, sekitar pasar hewan Jatinegara, sisi selatan Jalan Matraman Raya dan Jalan Raya Bekasi Timur.
Dikatakan Bernard, terhadap pemilik yang motornya diangkut dapat mengambil ke Kantor Kecamatan Jatinegara. Untuk memberi efek jera, para pelanggar tersebut diberikan sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Selain razia motor, diakui Bernard, pihaknya juga menderek dua unit mobil yang terparkir tidak pada tempatnya.
"Setelah ini kami akan awasi lokasi parkir liar itu dengan ketat. Pasalnya ada taman juga yang berubah menjadi tempat parkir motor," tegas Bernard.