Selasa, 07 Januari 2025 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 456
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 100 petugas gabungan Satpol PP, PPSU, Kepolisian, TNI, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas Sosial dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Selasa (7/1), melakukan penertiban di kawasan Jalan Blora, Kelurahan Menteng.
Penertiban menyasar pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang parkir di area terlarang.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, penertiban dalam rangka penataan kawasan Transit Oriented Development (TOD) stasiun kereta atau Moda Raya Terpadu (MRT) di Kecamatan Menteng.
“Kami lakukan penataan sepanjang Jalan Blora mengarah ke stasiun yang semrawut, karena
banyak pedagang jualan di trotoar dan parkir liar," katanya.Menurut Purba, dalam kegiatan penertiban ini lima PKL dikenakan sanksi peringatan dan menyita 10 bangku kayu, lima plastik dan empat tenda.
"Kalau untuk parkir liar ditindak jajaran Sudin Perhubungan bersama Kepolisian," tegasnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar menjelaskan, dalam kegiatan ini pihaknya memberikan sanksi cabut pentil (OCP) terhadap 28 kendaraan roda dua dan mengangkut 15 lainnya.
"Diharapkan, sanksi ini bisa memberi efek jera," tandasnya.