Jumat, 06 Desember 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 449
(Foto: Istimewa)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar sosialisasi seputar optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi.
Sosialisasi yang melibatkan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta ini dilaksanakan di gedung Jakarta Creative Hub, Kebon Melati, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, Pergub No 40 Tahun 2024 merupakan landasan strategis untuk menciptakan ekosistem pelayanan informasi publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Mari manfaatkan keterbukaan informasi publik sebagai jembatan untuk mendorong kemajuan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat," ujar Ratu, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12).
Ia mengungkapkan, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi pelayanan informasi.
"Kami optimis akses informasi yang tersedia melalui berbagai saluran berbasis teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal," katanya.
Sementara Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengapresiasi langkah proaktif Dinas PPKUKM DKI Jakarta menggelar sosialisasi Pergub Nomor 40 tahun 2024.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Dinas PPKUKM guna mendukung Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan Pergub sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini penting untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik," paparnya.
Harry berharap kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk berinovasi memenuhi kebutuhan informasi publik, khususnya bagi UMKM.
"Kami berharap pelayanan informasi publik di Jakarta semakin terintegrasi, membantu UMKM bertransformasi secara digital dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah," tandasnya.