Selasa, 05 November 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 344
(Foto: Istimewa)
Komisi Informasi (KI) bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menggelar seminar keterbukaan informasi publik bertema, ‘Pemuda Cerdas, Akses Informasi Berkualitas, Wujudkan Jakarta Transparan dan Akuntabel’ di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta Pusat.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, pada kesempatan itu mengatakan, pentingnya keterlibatan civitas akademika dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Jakarta.
“Sosialisasi ini dilakukan ke lingkungan kampus termasuk UBK, karena kami menghendaki civitas akademika turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Jakarta,” ujar Harry, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11).
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta hrndaknya serius mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik.
“Hari ini, Jakarta sudah memiliki Pergub revisi Nomor 40 tahun 2024, tetapi belum punya peraturan daerah terkait keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Harry juga berharap, civitas akademika Fakultas Hukum UBK menjadi laboratorium dalam mengkaji, bahkan mengusulkan rancangan Perda KIP.
“Semoga Fakultas Hukum UBK ini bisa menjadi laboratorium untuk mengusulkan rancangan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pintanya.
Pjs Rektor UBK, Ismail menegaskan, informasi publik merupakan hak asasi manusia (HAM) sehingga ia juga mendorong diterbitkannya Perda KIP di Jakarta guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
“KIP itu dasarnya Pasal 28F UUD 1945 dan UU 14 Tahun 2008 dan di Jakarta ada Pergub. Artinya masih ada ruang kosong karena tidak ada Perda,” paparnya.
Bahkan, Ismail berharap gubernur terpilih di Jakarta nantinya turut serta mengusulkan dan mengawal terbitnya Perda KIP.
“Saya yakin gubernur terpilih didorong oleh anggota dewan yang baru, semoga bisa menghasilkan Perda terkait keterbukaan informasi di Jakarta,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menambahkan, pihaknya secara konsisten melakukan kegiatan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik setiap tahun Dalam upaya mengawal keterbukaan informasi publik.
“sebanyak 519 badan publik mengikuti E-Monev 2024 yang digelar bertujuan untuk mensupervisi dan mengawal sejauh mana badan publik di Jakarta patuh terhadap UU KIP dan aturan turunan,” tandasnya.
Sekadar diketahui seminar dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Suyatno, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat.
Selain itu, hadir sebagai narasumber Wakil Ketua KI D
KI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Pjs Rektor Universitas Bung Karno Ismail, Koordinator Liputan dan Redaktur Senior Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Alviansyah Pasaribu, serta moderator Adi Darmawansyah.