Kamis, 21 September 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 7692
(Foto: Istimewa)
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta bersama Komisi Informasi (KI) DKI menggelar seminar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tajuk 'Mengupas UU KIP, Tantangan dan Peluang di Era Digital' di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam berdemokrasi guna pemenuhan hak individu atas informasi publik.
Di era transformasi digital saat ini, keterbukaan informasi menjadi sangat strategis dengan kebutuhan masyarakat modern terhadap informasi yang transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan informasi dapat terwujud seiring dengan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengakomodasi pemenuhan hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” kata Sigit secara virtual, Kamis (21/9).
Hal senada, Ketua KI DKI, Harry Ara Hutabarat menjelaskan, informasi menjadi kebutuhan dasar masyarakat di era digital.
Menurutnya, kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi perlu didukung dengan adanya regulasi atau aturan yang jelas untuk memberikan kepastian hukum salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Digitalisasi tanpa keterbukaan informasi publik itu rapuh. Artinya ketika tidak memiliki payung konstitusi yang jelas, maka digitalisasi dan penyebaran informasi itu akan berlangsung secara liberal dan tanpa aturan," ujarnya.
Harry mengatakan, seminar ini dapat menjadi langkah awal mahasiswa dalam mempelajari isu-isu mengenai keterbukaan informasi publik.
Banyak dari peserta yang hadir merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum UKI. Mahasiswa diharapkan bisa menjadi agen perubahan yang turut andil alam memperjuangkan terwujudnya keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Inovasi UKI, Hulman Panjaitan menegaskan, informasi publik menjadi hak yang dapat diakses oleh semua orang.
“Karena itu kesempatan ini penting untuk dimanfaatkan mahasiswa untuk dapat berdiskusi lebih jauh mengenai isu-isu dan aturan keterbukaan informasi publik dengan narasumber yang ahli dan kompeten di bidangnya,” tuturnya.
Seminar keterbukaan informasi publik yang digelar secara hybrid ini dihadiri oleh ratusan peserta mahasiswa FH UKI dan peserta lain dari berbagai kalangan melalui daring di channel Youtube PPID Provinsi DKI Jakarta.
Sebelum para narasumber memberi paparan materi, peserta juga dikenalkan website berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Beritajakarta melalui pemutaran video. Sebagai kanal informasi resmi, warga dapat mengaksesnya melalui Beritajakarta.id, Beritajakarta.tv dan akun-akun media sosial Beritakarta.
Tidak hanya itu, tim Jakarta Smart City juga mensosialisasikan Aplikasi JAKI. Terdapat banyak fitur bermanfaat untuk warga Jakarta di antaranya, untuk pelaporan adanya fasos fasum yang rusak, permintaan ambulans
gawat darurat, info harga pangan, info terkait bansos dan banyak lainnya.Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Ani Wijayanti dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) serta dimoderatori Sekretaris Senat Fakultas Hukum UKI Lonna Yohanes.