Kamis, 10 Agustus 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 3375
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat bersama Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Standar Pelayanan informasi Publik (Slip) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di ruang pola kantor wali kota setempat.
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengatakan, sosialisasi ini bertujuan mempertebal kembali semua ketentuan-ketentuan terkait keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
“Masyarakat kita berikan kesempatan seluas-luasnya mendapatkan informasi," ujarnya, Kamis (10/8).
Iqbal menuturkan, kegiatan sosialisasi
ini diikuti 75 peserta perwakilan dari perangkat kelurahan dan kecamatan seperti sekretaris kelurahan (sekel), sekretaris camat (sekcam) maupun kepala bagian.Pihaknya berharap, melalui sosialisasi ini, tidak ada satu perangkat pun di wilayahnya yang tidak tersentuh keterbukaan informasi publik.
“Diharapkan masyarakat di Jakarta Pusat akan lebih mudah mengakses seluruh informasi publik," tuturnya.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menambahkan, tujuan sosialisasi ini agar badan publik lebih menyadari tugas dan fungsinya. Sehingga bisa memberi pelayanan yang lebih baik, cepat dan informatif kepada warga Jakarta.
“Sosialisasi ini sudah kita lakukan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan hari ini di Jakarta Pusat,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam sosialisasi ini, para peserta dijelaskan aturan pelaksanaan dan standar pelayanan publik. Misalnya harus menyediakan papan pengumuman dan mengetahui informasi publik yang boleh ditayangkan atau sebaliknya.
“Semoga dengan sosialisasi ini kinerja badan publik semakin baik," tandasnya.