KI DKI Ajak Kepala SMK Bangun Tata Kelola Layanan Informasi Publik

Jumat, 30 Agustus 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 647

 KI DKI Ajak Kepsek SMK Bangun Tata Kelola Layanan Informasi Publik

(Foto: Istimewa)

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan momentum penting untuk membangun tata kelola layanan informasi publik.

" memiliki kewajiban untuk membuka akses layanan dan informasi publik,"

Hal ini disampaikan Lukman Hakim saat memberikan sambutan dalam kegiatan pembinaan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Kota/Kabupaten yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat yang diselenggarakan pada Kamis (29/8).

Ia mengatakan, Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 merupakan hasil reformasi  sangat penting, terutama dalam konteks negara demokrasi, namun hingga saat ini masih minim dipahami publik.

"Keterbukaan informasi kerapkali dianggap sebelah mata dan kurang menarik untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8).

Ia menjelaskan, hak atas informasi dilindungi konstitusi dalam Pasal 28F UUD 1945.  Namun, masih banyak problem di Badan Publik disebabkan UU KIP hadir namun belum dipahami secara utuh sebagai kewajiban untuk memberikan akses informasi.

"Padahal Badan Publik yang mendapatkan dana dari APBD, baik sebagian maupun seluruh memiliki kewajiban untuk membuka akses layanan dan informasi publik," kataya.

Di hadapan para Kepala SMK Wilayah 1 Jakarta Barat, Luqman juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"PPID memiliki tugas yang sangat penting, terutama menyusun dan mengklasifikasikan informasi yang terbuka dan dikecualikan," ucapnya.

PPID, lanjut Luqman, sebaiknya dapat memilah tiga jenis informasi yang terbuka bagi publik, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi serta merta. Berbeda dengan Informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan seperti terdapat dalam Pasal 17 UU KIP 14/2008.

"Permohonan yang disampaikan memiliki batasan waktu yang cukup panjang, yakni 10 hari kerja dengan perpanjangan tujuh hari. Artinya, UU ini memperhatikan proses di Badan Publik sehingga memiliki waktu yang lama untuk menjawab," paparnya.

Sementara Kepala Seksi Dikmen Wilayah 1 Jakarta Barat, Muchlis menyampaikan, apresiasi atas paparan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta.

"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran KI DKI Jakarta yang memberikan pencerahan bagi seluruh Kepala Sekolah dalam menjawab permintaan informasi publik," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sarana Jaya dan KI DKI Jakarta Bahas Optimalisasi Layanan Informasi Publik

Sarana Jaya dan KI DKI Jakarta Bahas Optimalisasi Layanan Informasi Publik

Jumat, 23 Agustus 2024 759

 320 Badan Publik di Jakarta Telah Mendaftar Ikut E-Monev 2024

320 Badan Publik Telah Mendaftar Ikut E-Monev 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 528

 Inspektorat DKI Gelar Edukasi Gerakan Anti Korupsi

KI dan Disdik DKI Dorong Sekolah Negeri Bentuk PPID

Sabtu, 27 Juli 2024 774

KI DKI Jakarta Dorong Penguatan Kesekretariatan Lembaga dalam Revisi UU KIP

KI DKI Dorong Penguatan Kesekretariatan Lembaga dalam Revisi UU KIP

Jumat, 09 Agustus 2024 503

DPRD, Dispora dan Ribuan Atlet PON XXI Ikut Jalan Santai

DKI Gelorakan Juara Umum PON XXI Melalui Jalan Sehat Bersama

Minggu, 16 Juni 2024 749

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468497

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307231

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285049

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283948

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282625

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks