Jumat, 12 Juli 2024 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 542
(Foto: Istimewa)
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersinergi menggelar seminar nasional yang mengusung tema "Demokratisasi Media Penyiaran dan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia".
Acara yang terselenggara di Auditorium Prof Dr Harun Nasution, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini terselenggara atas sinergitas KI DKI, KPI Pusat, Jakarta Smart City (JSC), serta PT Pembangunan Jaya Ancol, PT MRT Jakarta (Perseroda), dan Perumda PAM Jaya.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, bahasan seminar ini sangat mendasar sebagai hak konstitusi yakni Hak Asasi Manusia sesuai mandat Pasal 28F Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Mahasiswa perlu memahami bahwa kampus perjuangan bukan sekadar isu, tetapi hak mendasar yaitu berkomunikasi dan memperoleh informasi
sesuai Pasal 28 F serta Pasal 28 H yakni jaminan sosial," ujarnya, seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7).Ia menyebutkan, salah satunya jaminan sosial sesuai pasal 28 H UUD 1945 adalah tentang hak kesehatan. Untuk itu, lembaga kesehatan harus menerapkan transparansi agar hak publik berjalan baik.
"Di situlah peran mahasiswa perlu tahu sebagai check and balance agar badan publik terbuka," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengajak dalam kontestasi Pilkada Jakarta agar mahasiswa memilih pemimpin yang memiliki komitmen dengan keterbukaan informasi publik (KIP).
"Komitmen pimpinan sangat penting terutama implementasi KIP akan berjalan baik di Provinsi DKI Jakarta. Ada tiga hal yang diharapkan komitmennya yakni, perlunya penetapan Perda KIP, komitmen anggaran, serta perhatian terhadap SDM pengelola data dan informasi," ungkapnya.
Sementara itu, Dekan FDIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto menjelaskan, tujuan utama seminar nasional ini adalah mendiskusikan hal substansial dari implementasi keterbukaan informasi publik dan arah revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas.
"Kita juga ingin seminar ini menjadi arena pertukaran pemikiran yang demokratis guna bersama-sama menguatkan kebebasan bertanggungjawab yang menjadi hal fundamental bagi bangsa Indonesia," bebernya.
Ia berharap, dari pelaksanaan seminar nasional ini dapat menghasilkan rekomendasi penting untuk implementasi UU KIP sekaligus revisi UU Penyiaran.
"Saya ingin forum akademik ini akan memiliki makna penting dan strategis," tandasnya.