Kamis, 13 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Rio Sandiputra 6391
(Foto: Izzudin)
Sebuah gedung di Jalan Jati Padang Raya RT 02/04, Pasar Minggu, dibongkar Suku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Satu ekskavator dikerahkan untuk menghancurkan bangunan berlantai tiga itu.
"Bangunan ini berdiri tidak sesuai dengan yang ada di Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Bayu Adji, Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut Bayu, pada awal perizinan bangunan tersebut seharusnya hanya 2 lantai. Itu pun hanya untuk berada di bagian sisi kiri dan kanan bangunan. "Tapi ini malah di tengah juga dibangun 2 lantai. Jadi yang dibongkar ya bagian tengah karena tidak sesuai izinnya," ucap Bayu.
Dalam Surat IMB Nomor 3297/IMB/e/2014 tertulis luas tanah 1000 meter persegi, dengan luas bangunan 600 meter persegi. Dengan peruntukkannya adalah rumah tinggal. "Sudah diberikan peringatan dan diberikan Surat Perintah Bongkar (SPB) sendiri tapi tidak dilaksanakan, makanya kami bongkar paksa," katanya.
Selain mengerahkan alat berat, untuk menjaga keamanan juga dilibatkan 30 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Kepolisian. "Kita tidak akan pandang bulu kalau melanggar," tandasnya.