Kamis, 30 Juli 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 3805
(Foto: Erna Martiyanti)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mempolisikan warga yang pembuat izin mendirikan bangunan (IMB) palsu. Karena hal tersebut merugikan banyak pihak dan membuat tata kota di Jakarta semrawut.
Ahok mengakui dalam pembuatan IMB banyak oknum dan calo yang bermain. Untuk itu, pembuatan IMB kini sudah menggunakan sistem online. "Pelan-pelan kita beresin. Karena dulu banyak sekali calo," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (30/7).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menangani IMB Palsu. Terlebih, hal itu juga masuk dalam lima tertib yang digalakkan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya. Jika ditemukan IMB palsu maka segera dilaporkan ke kepolisian. Hal itu diharapkan bisa membuat efek jera bagi oknum yang bermain.
"Kita kerjasama dengan kepolisian. Hal-hal seperti itu akan kita laporkan kepada polisi supaya ada efek jera," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Seperti diketahui, beberapa bangunan telah disegel oleh Pemprov DKI lantaran menggunakan IMB palsu. Salah satu bangunan yang disegel adalah gedung milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikiki Raya, Menteng, Jakarta Pusat. Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan IMB online sejak Februari 2014 lalu. Diharapkan dengan sistem
online bisa menghilangkan praktik percaloan yang marak dalam pengurusan IMB. Selain itu, juga memudahkan masyarakat dalam mengurus serta lebih mempersingkat waktu pengurusan.