Jumat, 03 Juli 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 7135
(Foto: Izzudin)
Lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jalan Kakaktua Raya, Kelurahan Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan dibongkar petugas, Jumat (3/7).
"
Yang dibongkar bagian atas karena tidak sesuai dengan IMB ," kata Sukria, kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.Dikatakan Sukria, bangunan tersebut memiliki IMB sebagai rumah tinggal tapi dijadikan ruko.
"Bangunan itu dibongkar dengan menggunakan alat manual saja karena yg dibongkar bagian atas yang tidak sesuai IMB," jelasnya.
Kepala Seksi Penertiban Bangunan dan Ruang, Heri Purwanto menambahkan, seluruh bangunan yang menyalahi aturan akan dibongkar.
"Izin itu rumah tinggal lama, dibangun jadi ruko berarti tidak benar menyalahi perizinan," terangnya.