Sabtu, 19 Oktober 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 631
(Foto: Istimewa)
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)Jakarta berada dalam kategori “sedang” dengan nilai 75,69 poin. Nilai ini masih di atas rata-rata nasional sebesar 75,65 poin.
Hasil ini diumumkan Komisi Informasi (KI) Pusat di Hotel Pullman Jakarta Central Park, Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (17/10) lalu.
Ketua Pokja IKIP Komisi Informasi Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho mengatakan, IKIP ini merupakan cerminan kondisi keterbukaan informasi publik di Jakarta.
"Kami berharap ini bukan sekadar angka. Yang lebih penting adalah tindak lanjut dalam program kerja tahun 2025," ujarnya, Sabtu (19/10).
Ia berharap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat meningkatkan perencanaan program keterbukaan informasi di seluruh badan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dengan memberikan hak akses informasi seluas-luasnya.
"Dukungan konkret untuk peningkatan IKIP ke depan dapat diwujudkan melalui program kerja yang memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap pemangku kepentingan," tuturnya.
Agus juga menyoroti pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi yang menekankan optimalisasi tata kelola layanan informasi publik di badan publik, serta memperkuat kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta.
Sementara, Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana, menyampaikan bahwa hasil IKIP 2024 menunjukkan 32% provinsi masuk kategori baik, sementara 68% provinsi lainnya tergolong sedang dan buruk.
Dibandingkan tahun sebelumnya, menurut Gede, terjadi peningkatan untuk kategori baik, dari lima provinsi menjadi 11 provinsi.
"Semoga IKIP ini memberikan manfaat besar dan mendorong kemajuan dalam kehidupan masyarakat," tandasnya.