Rabu, 12 Agustus 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 3475
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 12 bangunan liar di Jalan Sindang Terusan, Rawa Badak Utara, Jakarta Utara dibongkar petugas. Bangunan liar yang kebanyakan sebagai tempat usahat tersebut didirikan di bantaran Kali Sunter.
"Keberadaan bangunan liar itu membuat bantaran kali jadi tampak kumuh. Jadi agar indah dan bersih kita bongkar," ujar Iyan Sophian Hadi, Kasatpol PP Jakarta Utara, Rabu (12/8).
Dikatakan Iyan, sebelumnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara telah memberikan surat peringatan dan surat perintah bongkar sendiri. Namun banyak dari pemilik bangunan liar itu yang masih membiarkan bangunan mereka berdiri.
"Ini sudah sesuai prosedur untuk pembongkarannya," ucapnya.
Ditambahkan Iyan, dasar hukum yang dipakai untuk melakukan pembongkaran mengacu Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah DKI Jakarta.
"Ya jelas 12 bangunan itu melanggar. Karena didirikan dibantaran Kali Sunter, bahkan bisa menimbulkan banyak sampah sebab mereka berjualan makanan, rokok, dan minuman," tuturnya.
Sebanyak 30 personel gabungan Satpol PP dan juga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan dalam pembongkaran kali ini
"kami sita kayu dan bahan bangunannya agar tidak didirikan lagi di sini. Akan ada petugas yang berpatroli memonitor lokasi," tandasnya.