Selasa, 27 Agustus 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 892
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan RSUD Tarakan, Selasa (27/8), menandatangani perjanjian kerja sama (MOU) pemeriksaan kesehatan Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Penandatanganan yang disaksikan langsung Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sky Building RSUD Tarakan.
Menurut Ani, sebelum dilakukan penetapan melalui mekanisme pleno bersama KPUD DKI Jakarta, Bawaslu dan BNNP, pihaknya sempat memberikan opsi usulan tiga RSUD, yaitu RSUD Tarakan, RSUD Koja, dan RSKD Duren Sawit.
"RSUD Tarakan ini merupakan rumah sakit kelas A yang memiliki sarana prasarana memadai dan tenaga medis yang mumpuni. Apalagi MCU merupakan salah satu layanan yang dikembangkan RSUD Tarakan," ujarnya.
Kepala RSUD Tarakan, Dian Ekowati menjelaskan, untuk melaksanakan proses pemeriksaan pihaknya telah menyiapkan 16 dokter spesialis, empat dokter umum dan didukung tenaga medis lainnya. Diperkirakan, proses pemeriksaan bisa memakan waktu hingga satu harian penuh.
"Mungkin prosesnya mulai dari pukul 07.00 hingga 18.00. Kami pastikan selama pemeriksaan tidak akan mengganggu layanan umum," ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pemilihan RSUD Tarakan sebagai lokasi pemeriksaan telah melalui proses pertimbangan.
Selain memiliki fasilitas memadai, akses dan lokasi fasilitas pemeriksaan menjadi bahan pertimbangan penetapan.
"Pemeriksaan ini menjadi bagian persyaratan, di
mana calon itu harus sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika dengan dibuktikan hasil pemeriksaan tim medis secara menyeluruh," bebernya.Meski timeline jadwal pemeriksaan dimulai sejak 27 Agustus hingga 2 September 2024, Wahyu memperkirakan paling cepat pemeriksaan baru akan dilakukan pada 30 Agustus mendatang.
Hal itu mempertimbangkan tahapan pendaftaran Calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru ditutup pada 29 Agustus.
Dilanjutkan Wahyu, pihaknya optimistis RSUD Tarakan mampu menyelesaikan amanat undang-undang untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan Calon Gubenur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan baik.
Diyakininya, proses dan hasil maksimal dalam pemeriksaan itu nantinya juga akan membuktikan kepada publik RSUD Tarakan layak menjadi rujukan.
"Hanya saja saat pelaksanaan pemeriksaan nanti harus terbuka, terutama terhadap rekan media. Saya berharap pihak RSUD Tarakan bisa menyesuaikan," tandasnya.