Selasa, 07 Mei 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3264
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan menggelar health talk dan sosialisasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi 50 perwakilan perusahan di wilayah Jakarta Pusat.
Kegiatan yang mengusung tema
"Penanganan Ortopedi pada Penyakit akibat Kerja dan Kecelakaan Kerja" ini dilaksanakan di gedung Sky Hospital Lantai 13.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Tarakan, Weningtyas Purnomorino mengatakan, pihaknya siap memberikan pelayanan terbaik dalam menangani pasien yang mengalami kecelakaan kerja.
"Untuk layanan kecelakaan kerja, kami siapkan layanan kesehatan mulai dari IGD dan bila memerlukan operasi juga disiapkan rawat inap kelas satu serta VIP. Termasuk program return to work dari rehabilitasi medik," katanya, Selasa (7/5).
Dipastikan Wening, pihaknya mengutamakan pertolongan pertama serta penanganan emergency dan proses administrasi bisa dilakukan setelah pasien stabil. Hal ini dipastikan juga berlaku untuk pasien dengan kecelakaan kerja yang berdomisili di luar DKI Jakarta.
Karena itu, Ia berharap semakin banyak perusahaan di Jakarta Pusat yang mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para pekerja dapat terjamin apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sebagai rumah sakit rujukan BPJS Ketenagakerjaan, kami mengutamakan pertolongan
. Proses administrasi akan kita koordinasikan dengan perusahaan bersangkutan," tegasnyaKepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gambir, Mais Muchtar mengatakan, selain RSUD Tarakan pihaknya turut menjalin kerjasama dengan dua rumah sakit lainnya di Jakarta Pusat dalam melayani pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, yakni RS Mitra Kemayoran dan RS Siloam.
Dilanjutkannya, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 98 persen pekerja di Indonesia berpartisipasi dalam program yang dicanangkan pada tahun ini. Untuk memenuhi target ini pihaknya terus melakukan sosialisasi di seluruh sektor usaha untuk memastikan setiap pekerja mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Harapannya seluruh pekerja baik formal dan informal berdasarkan amanah undang-undang tidak ada yang tidak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," tandasnya