Sabtu, 29 Juni 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 417
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 13 sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, disanksi cabut pentil oleh petugas gabungan Satpol PP dan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Sabtu (29/6).
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalulintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus mengatakan, sanksi cabut pentil ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak lagi parkir sembarangan.
"Ini untuk memberi efek jera
. Karena trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan parkir kendaraan," tegasnya.Selain menindak pelanggar parkir, dalam operasi tertib trotoar ini petugas gabungan juga memberi peringatan keras kepada 11 pedagang kaki lima (PKL).
Menurut Kepala Satpol PP Kecamatan Senen, Aries Cahyadi, pihaknya juga melakukan pendataan dan menghalau 11 PKL tersebut dari lokasi trotoar.
"Kepada para pedagang, kami berikan teguran dan imbauan agar tidak lagi berjualan di trotoar karena melanggar aturan. Total ada 11 yang kedapatan beroperasi di sana," tandasnya.