Senin, 24 Juni 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 441
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Senin (24/6), menandatangani berita acara serah terima (BAST) kewajiban pengembang PT Agung Sedayu di Ruang Rapat Wali Kota.
Penandatanganan BAST meliputi lahan fasilitas sosial dan dan fasilitas umum seluas sekitar 14.241 meter persegi di Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar.
Wali Kota Adminsitrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengapresiasi penuntasan kewajiban yang dilakukan PT Agung Sedayu.
Ia berharap, perusahan lain di Jakarta Pusat yang memiliki SIPPT agar mengikuti dan melakukan pemenuhan sesuai kewajibannya.
"Kami berharap penyerahan ini menjadi contoh bagi yang lain agar segera menunaikan kewajibannya sesuai SIPPT," katanya. .
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menjelaskan, lahan f
asos-fasum yang diserahkan tersebut senilai Rp 566,6 miliar. Penelitian fisik telah dilakukan jajarannya sejak Juli 2023 lalu.Dilanjutkan Ginting, bidang yang lahan yang diserahkan itu merupakan bagian dari kewajiban lahan jalan dan fasilitas umum. Lahan tersebut akan segera dilakukan penyerahan agar bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan.
"Prosesnya mulai dari penelitian fisik sampai BAST membutuhkan beberapa pembahasan agar tidak ada kendala dan persoalan ke depan," tandasnya.