Senin, 10 Juni 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 720
(Foto: Istimewa)
Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 telah menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dalam rangka mengawal Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan persiapan jelang Pilkada 2024 di Hotel Tavia Herritage , Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Rapim dipimpin oleh Sekjen Bamus Suku Betawi 1982 yang juga Ketua Umum FORKABI, M Ihsan; Sekjen Forum Betawi Rempug (FBR), Danil Alhaz; unsur Dewan Perwakilan Daerah Bamus Suku Betawi 1982, MI Ridwan Boim dan Subhan Ansori dari unsur panitia pelaksana.
Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin mengatakan, UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah mengubah kedudukan Jakarta tidak lagi sebagai ibu kota, melainkan pusat perekonomian nasional, kota global dan kawasan aglomerasi.
"Pasal 31 UU No 2 tahun 2024 berisi tentang lembaga adat, prioritas pemajuan kebudayaan Betawi bersama kebudayaan lainnya. Serta untuk pertama kalinya dicantumkan dana abadi kebudayaan yang memperjelas ditempatkan kedudukan strategis Kaum Betawi sebagai masyarakat adat sebagai putra asli daerah sekaligus penduduk inti Jakarta," ujar Zainuddin, dalam keterangan tertulis, Senin (10/6).
Sementara menurut Sekretaris Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982 sekaligus Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), KH Lutfi Hakim mengungkapkan, setelah ibu kota negara pindah, orang Betawi bisa menjadi tuan di kampung sendiri.
"Orang Betawi harus diberi peran untuk berpartisipasi dalam membangun kota Jakarta," ungkapnya.
Ia juga menuturkan, Rapim Bamus Suku Betawi 1982 menghasilkan rekomendasi internal yakni pembenahan tata kelola dan manajemen organisasi, serta rekomendasi eksternal di antaranya berisi tentang turunan UU DKJ, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pilkada 2024.
Dikatakan Lutfi Hakim, dalam rangka memperkuat keberadaan masyarakat Betawi sejak berlakunya UU DKJ No 2 Tahun 2024, Bamus Suku Betawi 1982 mengusulkan kepada pemerintah daerah dan pusat agar menempatkan budaya Betawi sebagai ciri khas provinsi dan pengembangan melalui badan usaha yang sah seperti cinderamata, kuliner, arsitektur, busana, batik dan mata pelajaran sekolah yang diperkuat dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kedua, menempatkan dan melibatkan kader terbaik Betawi dalam pelaksanaan pembangunan baik dalam Kawasan Aglomerasi, Badan Layanan Aglomerasi, Lembaga, Badan usaha Daerah, beasiswa serta pengembangan usaha lainnya," paparnya.
Ia menambahkan, Bamus Suku Betawi 1982 meminta kepada partai politik di Jakarta mendorong kader Betawi terbaik dicalonkan menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2024 -2029.