Rabu, 01 Mei 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2505
(Foto: Istimewa)
Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 menggelar Halalbihalal setelah Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah di Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).
Dalam acara tersebut, sejumlah tokoh Bamus Suku Betawi 1982, tampak hadir di antaranya, Zainuddin atau Bang Oding (Ketua Umum), KH Lutfi Hakim dan Hj Idawara Suprida (Majelis Adat), M Ihsan (Sekretaris Jenderal yang juga Ketua Umum Forkabi), Rahmat Saiful Dasuki (Wakil Menteri Agama RI), Hasbiallah Ilyas (Ketua DPW PKB DKI Jakarta), M Yusuf (Anggota DPRD DKI Jakarta), dan Heri Kustanto (Anggota DPD RI).
Dalam sambutannya, Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin menyikapi diundangkannya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai akibat berpindahnya Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Warga Betawi harus mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan Jakarta, utamanya perluasan kawasan pengembangan Jakarta yang dikenal dengan Aglomerasi serta Pemajuan Kebudayaan Betawi sebagai amanah UU DKJ," ujar Oding, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5).
Ia mengungkapkan, Bamus Suku Betawi 1982 menyampaikan sikap di antaranya, apresiasi kepada semua tokoh, ormas dan elemen yang telah memperjuangkan aspirasi sehingga lahir Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi serta Dana Abadi Kebudayaan dalam UU DKJ.
"Bamus Suku Betawi 1982 meminta agar Dewan Kawasan Aglomerasi melibatkan masyarakat Betawi dalam penyusunan rencana induk Aglomerasi Jabodetabekjur," ungkapnya.
Ia juga mengusulkan agar ada Tokoh Betawi masuk menjadi anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur, serta meminta Pemprov dan DPRD DKI Jakarta segera menyusun, membahas dan mengesahkan Perda tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan Dana Abadi Kebudayaan sebagai amanat UU DKJ, dengan melibatkan masyarakat Betawi.
"Kami mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Kebudayaan yang dipimpin oleh Tokoh Betawi yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai aturan perundang-undangan," paparnya.
Ia menambahkan, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta diharapkan segera menyusun, membahas dan mengesahkan revisi Perda No 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi, selaras dengan amanah UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayan dan UU No 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
“Kami juga meminta agar seluruh pengurus Bamus Betawi 1982, organisasi kemasyarakatan serta sanggar-sanggar Budaya Betawi agar terus mengawal dan berperan aktif dalam membantu menyusun, merumuskan dan menyampaikan rancangan peraturan daerah, peraturan gubernur dan keputusan gubernur sebagai aturan pelaksana dari UU No 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta," tandasnya.