Kamis, 06 Agustus 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 4987
(Foto: doc)
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pemanggilan sejumlah wajib pajak yang ini menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Tercatat, ada sekitar 500 orang wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan yang menunggak PBB di ibu kota dengan nilai mencapai Rp 3 triliun.
"
Dalam beberapa minggu ini kami bersama pihak Kejaksaan akan panggil para penunggak PBB yang nilainya tinggi ," kata Agus Bambang, Kepala DPP DKI, Kamis (6/8).Agus menjelaskan, piutang PBB yang mencapai Rp 3 triliun ini disebabkan warisan lama, di mana hutang pajak sebelumnya belum dibayarkan para wajib pajak sehingga nilai piutang terus berjalan hingga akhirnya membengkak.
"Bila Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebelumnya belum dibayar wajib pajak, maka data piutang akan terus muncul. Kita tidak bisa matikan datanya," tuturnya.
Agus Bambang mengatakan, 500 wajib pajak yang menunggak PBB sebesar Rp 3 triliun telah masuk daftar panggil dan belum membayar pajak bertahun-tahun lamanya.
"Kami pilih yang nilai tunggakannya besar dan tinggi-tinggi saja. Piutang pajak hampir Rp 5 triliun, sekitar Rp 3 triliun," tandasnya.