Jumat, 10 Juli 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 3834
(Foto: Ilustrasi)
Masyarakat yang ingin membayarkan pajak, kini tidak perlu lagi mengantri di kantor-kantor pajak. Pasalnya, sejak tiga minggu lalu, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI telah meluncurkan aplikasi sistem pajak online.
Melalui pelayanan tersebut, para Wajib Pajak (WP) cukup mengurus administrasi dengan mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id dan dapat memilih pembayaran lewat ATM, e-banking, maupun mobile banking.
"Dengan adanya pelayanan online ini, para WP tak perlu lagi mengantri membayar pajak ke kantor DPP DKI atau Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) di Kecamatan," kata Andri Kunarso, Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak DPP DKI, Jumat (10/7).
Andri mengungkapkan, selain untuk memudahkan pembayaran pajak, aplikasi sistem pajak online ini juga dibuat dengan tujuan meminimalisir interaksi antara petugas pajak dan WP. Tak hanya itu, sistem pajak berbasis pemanfaatan teknologi informasi ini dapat mengoptimalkan pelayanan pajak dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas.
Menurut Andri, manfaat lain dari penerapan sistem pajak online ini yakni dapat mengurangi persoalan kemacetan di ibu kota. Sebab, jumlah WP yang ke kantor-kantor pelayanan pajak untuk membayar pajaknya dengan membawa kendaraan pribadi semakin sedikit.
"Jadi WP sekarang bisa bayar pajak dari rumah dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Ini memberikan kontribusi dalam mengurangi masalah kemacetan," terangnya.
Ia menambahkan, sejak awal sistem pajak online ini dibangun agar para WP di DKI dapat lebih mudah melakukan pembayaran pajak dengan cara yang aman dan nyaman.
"Jadi sekarang masyarakat bisa bayar pajak cukup dengan membuka sistem online kami yang dapat diakses melalui situs pajakonline.jakarta.go.id," tandasnya.