Dinas Nakertransgi Aktif Lakukan Monev THR Keagamaan ke Berbagai Perusahaan

Selasa, 02 April 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 8012

Dinas Nakertransgi Aktif Monev THR ke Berbagai Perusahaan

(Foto: Istimewa)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta aktif melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 ke berbagai perusahaan di wilayah Jakarta.

Kita cek kesanggupan dari perusahaannya

Tercatat, 432 perusahaan telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi selama 25 Maret sampai 2 April 2024. Dari hasil monev tersebut sebanyak 399 dari 432 perusahaan siap membayar THR karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Sedangkan 33 perusahaan lainnya kurang dari tujuh hari.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, berdasarkan mekanisme pembayaran, 430 perusahaan membayar THR karyawan secara tunai.

“432 perusahaan dipastikan akan membayar THR-nya. Pembayaran paling lambat tujuh hari yang sanggup 399 perusahaan, kurang dari tujuh hari sekitar 33 perusahaan. Kita terus datangi perusahaan-perusahaan lainnya dalam rangka Monev untuk memastikan THR karyawan mereka dibayarkan,” ungkap Hari, Selasa (2/4).

Ia menjelaskan, perusahaan wajib membayar THR karyawan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hari menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang sudah didatangi menyanggupi THR karyawan atau pegawainya. Meski demikian, Monev akan terus dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pegawainya tepat waktu atau H-7 sebelum lebaran.

“Kita cek kesanggupan dari perusahaannya. Kalau perusahaan tidak menyanggupi kita mediasi terlebih dahulu, kalau tidak sesuai ketentuan bisa mendapat sanksi berupa teguran maksimal pencabutan izin,” tandas Hari.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024 disebutkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, atau kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu bulan upah.

BERITA TERKAIT
 Sudin Nakertransgi Jaktim Buka Posko Pengaduan THR

Sudin Nakertransgi Jaktim Buka Posko Pengaduan THR

Selasa, 02 April 2024 7893

Dinas Nakertrasgi Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Rabu, 27 Maret 2024 8655

 Sudin Nakertransgi Jakbar Buka Layanan Posko Layanan THR

Sudin Nakertransgi Jakbar Buka Posko Pengaduan THR

Selasa, 02 April 2024 7837

Posko Pengaduan THR Kembali Hadir di Kepulauan Seribu

Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu Buka Layanan Pengaduan THR

Selasa, 02 April 2024 7464

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks