Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu Buka Layanan Pengaduan THR

Selasa, 02 April 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 7676

Posko Pengaduan THR Kembali Hadir di Kepulauan Seribu

(Foto: Anita Karyati)

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kepulauan Seribu membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.

L ayanan konsultasi dan pengaduan 

Kepada Suku Dinas Nakertransgi Kepulauan Seribu, Zahrul Wildan mengatakan, Posko Pengaduan THR memberikan pelayanan di Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Posko memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan tempat bekerja," ujarnya, Selasa (2/4).

Wildan menjelaskan, jika ditemukan ada perusahaan yang tidak memenuhi pemberian THR, maka pihak pengawas Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu akan memberi teguran, mediasi hingga sanksi.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Beleid terkait THR ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan," terangnya.

Ia menambahkan, posko pengaduan dibuka mulai pukul 07.00-14.00 WIB pada Senin hingga Kamis. Kemudian, pukul 07.00-14.30 WIB di hari Jumat.

"Laporan juga bisa disampaikan dengan menghubungi layanan pengaduan THR melalui telepon di nomor 085212635511 dan konsultasi di nomor 082299673887. Pelapor juga bisa memanfaatkan situs www.poskothr.kemnaker.go.id apabila posko tutup atau libur," ungkapnya.

Menurutnya, sejak layanan posko pengaduan dibuka pada 26 Maret hingga 1 April 2024 belum ada laporan yang masuk.

"Alhamdulillah, belum ada laporan dan aduan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Disdik Siapkan Posko Pelayanan KJMU di Lima Wilayah Kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu

Disdik Siapkan Posko Pelayanan KJMU di Lima Wilayah Kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu

Selasa, 19 Maret 2024 7838

Dinas Nakertrasgi Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Rabu, 27 Maret 2024 8926

Terminal Bus Kampung Rambutan Sudah Dirikan Posko Terpadu

Terminal Bus Kampung Rambutan Sudah Dirikan Posko Terpadu

Sabtu, 30 Maret 2024 9653

Sudin Nakertransgi Jakbar Buka Posko Pengaduan THR

Posko Pengaduan THR Dibuka di Kantor Wali Kota Jakarta Barat

Jumat, 07 April 2023 1384

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468987

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307701

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284318

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260933

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196567

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks