Jumat, 07 April 2023 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Erikyanri Maulana 1170
(Foto: Istimewa)
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, Aditya Pratomo mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR di lantai enam gedung blok B kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan ditujukan untuk karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.
"Posko pengaduan kami buka untuk karyawan yang tidak mendapat THR. Laporan dapat langsung dilakukan di posko di kantor Sudin Nakertransgi, gedung blok B lantai enam, kantor Wali Kota Jakarta Barat, atau melalui layanan pengaduan di nomor 0195-2555-071," ujar Aditya, Jumat (6/4).
Dìungkapkan Aditya, layanan dibuka agar seluruh karyawan yang merasa harus mendapatkan haknya bisa memperjuangkan THR yang wajib d
ibayarkan perusahaan. Sementara jika berdasarkan bukti perusahaan tersebut tidak membayarkan hak THR kepada karyawan, maka pihak pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Barat akan menanggil perusahaan tersebut.Adapun jika perusahaan tidak mampu membayarkan hak THR karyawan, maka akan diberikan sanksi berupa teguran hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016.
"Sampai saat ini belum ada laporan adanya perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan. Tapi sesuai aturan diharapkan seluruh perusahaan memberikan THR seusai dengan ketentuan yang telah diatur demi kesejahteraan para karyawan," tandasnya.