Sudin Nakertransgi Kepulauan Seribu Buka Dua Posko Pengaduan THR

Rabu, 05 April 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 942

Sudin Nakertransgi Kepulaun Seribu Buka Dua Posko Pengaduan THR

(Foto: Anita Karyati)

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Kepulauan Seribu kembali membuka dua posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

Alhamdulillah, di hari kedua posko dibuka belum ada laporan

Kepada Suku Dinas Nakertransgi Kepulauan Seribu, Zahrul Wildan mengatakan, dua posko pengaduan THR yang dibuka terdiri dari posko tatap muka di Kantor Kabupaten di Pulau Pramuka.

Sementara posko kedua berada di Jalan H. Naman, RT 01/03, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pihaknya juga membuka layanan pengaduan THR melalui telepon di nomor 085212635511 dan 082299673887.

"Alhamdulillah, di hari kedua posko dibuka belum ada laporan dan aduan. Tentu kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Zahrul, Rabu (5/4).

Menurut Zahrul, posko pengaduan THR didirikan untuk memantau pelaksanaan pemberian THR tahun ini, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja.

"Bukan hanya memantau pemberian THR, tapi kami juga menerima pengaduan, konsultasi sampai penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Zahrul menjelaskan, warga, khususnya pengusaha, pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan informasi THR 2023 dapat datang langsung ke posko Pengaduan setiap Senin hingga Kamis dari pukul 07.00-14.00 dan Jumat sejak pukul 07.00 14.30.

Ia menambahkan, kewajiban perusahaan membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Apabila masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sampai hari besar akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

"Kami berharap perusahaan memberikan THR kepada pegawainya. Sehingga kehadiran posko ini dapat tercapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Nakertransgi DKI Buka Enam Posko Pengaduan THR

Dinas Nakertransgi DKI Buka Enam Posko Pengaduan THR

Selasa, 04 April 2023 1229

Sudin Nakertransgi Jakpus Buka Posko Pengaduan THR 2023

Sehari Dibuka, Posko THR Jakpus Terima Empat Pengaduan

Sabtu, 01 April 2023 2218

Ini Ketentuan Pemberian THR Bagi Pekerja Perusahaan di Jakarta

Ini Ketentuan Pemberian THR Bagi Pekerja Perusahaan di Jakarta

Selasa, 26 April 2022 1498

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks