Selasa, 02 April 2024 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Erikyanri Maulana 7837
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Barat membuka layanan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 di Kantor Sudin Nakertransgi, Lantai 6, Gedung Blok B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson Sitorus mengatakan, posko layanan aduan telah dibuka sejak 27 Maret dan berakhir tanggal 5 April yang merupakan batas akhir perusahaan untuk memberikan THR pada karyawannya.
"Posko dibuka untuk memberikan layanan pada masyarakat terkait pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriah,” ujar Jackson, Selasa (2/4).
Dikatakan Jackson, bila dalam batas waktu yang ditetapkan, THR tidak kunjung dibayarkan, maka karwayan mengadukannya pada bagian seksi pengawasan yang akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan sesuai masa kerja.
"Sejak dibuka sampai hari ini sudah ada tiga karyawan yang konsultasi terkait permasalahan THR. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka kami akan memberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.