Selasa, 04 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 3077
(Foto: Izzudin)
Lantaran menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dua rumah di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, dan Jl Kemang Raya, Mampang Prapatan, dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Kami sudah layangkan surat peringatan dan untuk bongkar sendiri bangunan itu
"Kami bongkar bangunan yang menyalahi IMB," kata Syukria, Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan.
Menurut Syukria, dalam izinnya, bangunan seluas 100 meter per segi tersebut dibangun 3 lantai tapi dibangun hingga lantai 4.
"
Kami sudah layangkan surat peringatan dan untuk bongkar sendiri bangunan itu ," katanya.Pihaknya, tambah Syukria, mengerahkan 10 petugas menggunakan alat manual. "Petugas kami yang bongkar dengan menggunakan alat manual saja," ucapnya.