Sabtu, 10 Februari 2024 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 8941
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di wilayahnya, Sabtu (10/2) malam ini.
Penertiban APK dilakukan menjelang masa tenang hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditetapkan pada 14 Februari mendatang.
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan KPU dan Bawaslu, pihaknya akan mulai menurunkan APK pada 11 Februari, pukul 00.00.
"Selama masa tenang, mulai 11-13 Februari, kita akan tertibkan APK, terutama pada ruas jalan protokol di wilayah Mampang Prapatan, Pancoran, Setiabudi, Tebet dan Kebayoran Baru," ujarnya, Sabtu (10/2).
Ali menjelaskan, dalam penertiban APK serentak ini, pihaknya akan mengerahkan
petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Bawaslu, KPU, Sudin Kominfotik, Sudin Gulkarmat, Sudin Perhubungan, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, Sudin SDA dan Sudin Bina Marga Jakarta Selatan."Kita juga kerahkan 69 truk besar dan kecil serta mobil tangga yang akan kami sebar di 10 kecamatan," jelasnya.
Menurut Ali, nantinya APK yang ditertibkan pada masa tenang, akan dibawa di gudang milik Satpol PP di wilayah Kebayoran Lama.
"Kita sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk meminta masa partai politik atau pengusung menurunkan sendiri alat peraga kampanyenya sebelum masa tenang," ucapnya.
Komisioner Bawaslu Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah menurunkan 2.929 APK yang melanggar aturan Pemilu 2024 di jalan protokol.
"Jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan karena penertiban masih akan terus berjalan sampai hari terakhir masa tenang Pemilu 2024," tandasnya.