Selasa, 06 Februari 2024 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 6944
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Penurunan alat peraga kampanye (APK) Pemilu di Jakarta Pusat diagendakan dilaksanakan pada akhir pekan ini. Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Pemkot Jakpus dengan jajaran Forkopimko dan parpol peserta Pemilu, Selasa (6/2) di ruang pola kantor wali kota.
Menurut Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, semua pihak sepakat penurun seluruh APK Pemilu akan dilaksanakan jajarannya.
"Awalnya kami menawarkan ke partai politik untuk mencopot sendiri APK mereka
. Tapi mereka sepakat kita yang lakukan," katanya.Dijelaskan Denny, penurunan APK Pemilu akan menyasar seluruh kawasan jalan protokol, saat masa tenang Minggu (11/2) mulai pukul 00.00. Untuk APK yang terpasang di jalan lingkungan atau kawasan permukiman warga, lanjut Denny, akan dikoordinasikan dengan jajaran kecamatan.
"Nanti kita breakdown agar camat sampaikan ke lurah untuk menggerakkan potensi masyarakat. Termasuk agar radius 100 meter dari TPS tidak boleh ada APK," tegasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menyatakan, mendukung hasil kesepakatan dalam rapat ini. Menurutnya, ini sesuai aturan dan tidak ada alasan untuk menolak.
"Bahkan terhadap APK yang menyalahi aturan dan pemasangannya membahayakan warga, kami rekomendasikan ditertibkan sebelum masa tenang akhir pekan ini," tandasnya.