Sabtu, 13 Januari 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 8486
(Foto: Istimewa)
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi hak-hak warga binaan sosial dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan Februari 2024 mendatang.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keperluan administrasi hak konstitusi warga binaan.
Premi juga menginstruksikan pengurus panti sosial agar memperhatikan dan berkoordinasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tempat pencoblosan warga binaan.
“Agar seluruhnya bisa ter-
update dan berjalan dengan lancar pada hari H nanti," ujar Premi, Sabtu (13/1).Premi menyampaikan, jika ada warga binaan sosial yang memiliki risiko tinggi, baik dari kondisi kesehatan jiwa maupun mental untuk diberikan Surat Keterangan dokter dalam pelaksanaan Pemilu nanti. Ini dilakukan untuk memastikan warga binaan sosial tetap bisa menjadi pemilih atau tidak.
"Pastinya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk menentukan warga binaan tersebut bisa memilih atau tidak. Kalaupun bisa tapi perlu bantuan, maka petugas akan membantu saat dia melakukan pencoblosan," katanya.
Terpisah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Dzikrillah menjelaskan, pihaknya terus memastikan warga binaan sosial yang berada di panti sosial mendapatkan haknya dalam Pemilu 2024 mendatang. Diharapkan, warga binaan sosial bisa menggunakan hak pilihnya sehingga dapat berkontribusi untuk masa depan Indonesia.
"Pada prinsipnya kami ingin memastikan bahwa ada hak pilih warga negara, terutama penghuni panti yang bisa kita layani dan berkoordinasi mengupdate data pemilih para warga binaan yang ada di panti tersebut, baik yang baru masuk maupun yang sudah keluar. Karena tentu ketika mereka yang sudah terdaftar dalam DPT harus bisa memilih," tandasnya.