Kamis, 30 Juli 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Dunih 2953
(Foto: Rudi Hermawan)
Tindakan tilang kepada sopir Mikrolet 08 jurusan Tanah Abang-Kota yang melintas di Jalan Tanah Abang I dinilai sudah sesuai prosedur. Sebab, sebelum dilakukan tindakan, petugas juga telah memberikan sosialisasi kepada para sopir tersebut.
"Kami sudah lakukan sosialisasi pada awal Juli dengan cara memberhentikan M08. Sekaligus mengecek kelengkapan surat dan memberi informasi, jika trayek M08 tidak melalui Jalan Tanah Abang I," kata Henry Perez Sitous, Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Lebih lanjut, sosialisasi dilakukan pada tanggal 8 Juli lalu, selanjutnya Rabu (29/7) kemarin, pihaknya melakukan penindakan terhadap M08 yang masih melintas di Jalan Tanah Abang I dan menilang puluhan M08.
"Jadi petugas bertindak sesuai dengan prosedur dan itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang angkutan jalan," ujarnya.
Seperti diketahui, Kamis (30/7) pagi ratusan sopir M08 jurusan Tanah Abang-Kota berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Jakarta Pusat. Kedatangan mereka memprotes tindakan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat yang menilang M08 yang melintas di Jalan Tanah Abang I, karena dianggap memotong trayek.