Kamis, 09 Juli 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 6931
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pembenahan angkutan umum terus dilakukan jajaran Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat. Diantaranya dengan melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang ngetem sembarangan atau menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Bona Tongam Siregar menjelaskan, terdapat 25 mikrolet yang ditindak. Puluhan angkutan umum ini diketahui melanggar aturan lalu lintas, yakni pengemudi tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan atau tidak menggunakan seragam saat beroperasi.
"Sebanyak empat Mikrolet M08 dan M11 diketahui tidak membawa dokumen lengkap," jelas Bona, Kamis (9/7).
Selain itu, kata Bona, pihaknya juga membuatkan BAP 21 sopir mikrolet lainnya yang kedapatan mengetem dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
"Ada empat kendaraan yang operasinya kita hentikan dan kendaraannya dibawa ke Terminal Rawa Buaya. Mereka bisa mengambil kendaraannya kalau sudah mengikuti sidang di pengadilan dengan membawa dokumen lengkap kendaraannya," papar Bona.