Rabu, 27 Desember 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 20238
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
58 pasar tradisional di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUMKM) DKI Jakarta telah mendapatkan predikat Pasar Tertib Ukur.
Predikat Pasar Tertib Ukur menandakan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) yang digunakan pelaku usaha di pasar seperti timbangan elektronik dan timbangan manual dinyatakan layak dan sah dijadikan alat transaksi perdagangan.
Kepala Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas PPKUKM DKI, Nurhidayat mengatakan, tingkat kesadaran pelaku usaha atau pedagang untuk menera ulang alat UTTP telah mengalami peningkatan.
“Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah pasar tradisional berpredikat Pasar Tertib Ukur apabila dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya belasan pasar,” ujarnya, Rabu (27/12).
Menurut Nurhidayat, pada Oktober 2023 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih tiga penghargaan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Tiga penghargaan yang diraih dari segi
Pemerintah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur.
"Awal tahun depan kita akan mengundang pengelola pasar untuk evaluasi pelayanan 2023," terang Nurhidayat.
Nurhidayat menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan pelayanan tera ulang dan pengawasan alat UTTP di pasar tradisional secara rutin. Tujuannya untuk
menghindari kerugian yang mungkin terjadi karena kesalahan atau kecurangan pengukuran, penakaran dan penimbangan alat dalam bertransaksi."Hal ini juga sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang," jelasnya.
Ia menambahkan, alat ukur yang telah ditera ulang bisa meminimalisir potensi kecurangan pengukuran karena dibubuhkan cap tanda tera dan segel. Melalui cara demikian, konsumen dapat merasa nyaman melakukan transaksi jual beli di pasar.
“Tera ulang alat ukur juga memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran,” tandasnya.
Berikut 58 pasar tradisional yang telah mendapatkan predikat Pasar Tertib Ukur:
Jakarta Pusat
-Pasar Cempaka Putih.
-Pasar Gembrong.
-Pasar Gandaria.
-Pasar Kombongan.
-Pasar Johar Baru.
-Pasar Jembatan Merah.
-Pasar Lokbin Cempaka Sari.
-Pasar Lokbin Pal Merah.
-Pasar Lokbin Pulo Gundul.
-Pasar Lontar Kebon Melati.
-Pasar Palmerah.
-Pasar Petojo Ilir.
-Pasar Senen Blok IV.
-Pasar Sumur Batu.
Jakarta Timur
-Pasar Cakung.
-Pasar Cibubur.
-Pasar Cijantung.
-Pasar Enjo.
-Pasar Pal Meriam.
-Pasar Tradisional Cipinang Muara.
-Pasar Induk Beras Cipinang.
-Pasar Inpres Ciplak.
-Pasar Lokasi Binaan Munjul.
-Pasar Lokbin Makasar.
-Pasar Lokbin Nusa.
-Pasar Regional Jatinegara.
-Pasar Terkendali Pulo Jahe.
Jakarta Barat
-Pasar Cengkareng.
-Pasar Ganefo.
-Pasar Glodok.
-Pasar Jelambar Polri.
-Pasar Lokbin Bangun Nusa.
-Pasar Lokbin Meruya Ilir.
-Pasar Pos Pengumben.
-Pasar Penjagalan.
-Pasar Tomang Barat.
Jakarta Selatan
-Lokbin Pasar Minggu.
-Pasar Cidodol.
-Pasar Lenteng Agung.
-Pasar Mayestik.
-Pasar Minggu.
-Pasar Pondok Indah.
-Pasar Pondok Labu.
-Pasar Rumput.
-Pasar Pesanggrahan.
-Pasar Tebet Barat.
Jakarta Utara
-Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke.
-Pasar Walang Baru.
-Pasar Tugu.
-Pasar Jaya Pademangan Barat.
-Pasar Kalibaru.
-Pasar Lokbin Rorotan.
-Pasar Mandiri.
-Pasar Muara Karang.
-Pasar Pedongkelan.
-Pasar Pelita.
-Pasar Pluit.
-Pasar Suka Pura.