Selasa, 20 Desember 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3511
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Unit Pengelola Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta telah melakukan pelayanan sidang tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di 143 pasar modern sejak Januari hingga pertengahan Desember 2022.
Selama periode tersebut, tercatat sudah 747 alat UTTP jenis timbangan elektronik dan pegas kelas III ditera ulang.
Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Nurhidayat mengatakan, pelayanan sidang tera ulang alat UTTP sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
“Hasil uji semua UTTP yang ditera ulang dinyatakan sah untuk digunakan transaksi perdagangan,” ujarnya, Selasa (20/12).
Nurhidayat menjelaskan, pengguna alat ukur dikenakan biaya retribusi dalam pelayanan sidang tera ulang alat UTTP tersebut. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 223 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Adapun retribusi yang diperoleh selama pelayanan sidang tera ulang alat UTTP di 143 pasar modern tersebut senilai Rp 14 juta.
“Pelayanan sidang tera ulang alat ukur ini untuk menghindari kemungkinan kerugian karena kesalahan atau kecurangan dalam pengukuran alat yang digunakan dalam bertransaksi,” ungkap Nurhidayat.
Ia menambahkan, tera ulang alat ukur juga memberikan jaminan dan kepastian kepada warga atau konsumen dalam hal kebenaran pengukuran. Alat ukur yang telah ditera ulang selanjutnya akan dibubuhkan cap tanda tera
dan dilakukan penyegelan.“Pelayanan tera ulang ini juga untuk membuat konsumen nyaman melakukan transaksi jual beli di pasar modern,” tandas Nurhidayat.