Rabu, 16 Maret 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1723
(Foto: doc)
Unit Pengelola (UP) Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta kembali akan melakukan pelayanan sidang tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di 109 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya mulai Maret hingga November 2022.
Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Nurhidayat mengatakan, pelayanan sidang tera ulang alat ukur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
Sedikitnya, ada 28 penera yang akan dikerahkan untuk melakukan pelayanan sidang tera ulang selama periode Maret hingga November 2022 mendatang.
Menurut Nurhidayat, tujuan pelayanan sidang tera ulang untuk menghindari kerugian yang mungkin terjadi karena kesalahan atau kecurangan pengukuran, penakaran dan penimbangan alat yang digunakan dalam bertransaksi.
“Tera ulang alat ukur juga untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada masyarakat atau konsumen dalam hal kebenaran pengukuran,” ungkap Nurhidayat, Rabu (16/3).
Ia menyampaikan, dalam sidang tera ulang alat UTTP tersebut, pedagang pasar pemilik atau pengguna alat ukur dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 223 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Alat ukur yang telah ditera ulang akan dibubuhkan cap tanda tera yang berlaku dan dilakukan penyegelan.
"Melalui cara demikian, para konsumen akan merasa nyaman melakukan transaksi jual beli di pasar," tandas Nurhidayat.